Jumat, 01 April 2011

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Ruang Lingkup
A. Subyek DTLST
Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait adalah instansi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain,orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.
B. Obyek DTLS
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.
C. Hak Eksklusif Dan Hak Moral
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan (Pasal 9). Hak eksklusif yang dipegang adalah untuk melaksanakan hak tersebut sendiri (Pasal 8 ayat (1) dan dapat :
1) melarang orang lain untuk tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengeksport, dan atau
2) mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
3) kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tsb.
Hak moral seorang pendesain adalah hak pencantuman nama pendesaindalam sertifikat, Daftar Umum, Berita Resmi DTLST, sekalipun hak ekonominya sudah dialihkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain.
Waktu Perlindungan DTLST
Perlindungan hak yang diberikan kepada pendesain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah selama 10 tahun (Pasal 4 ayat (3) dihitung dari sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerimaan (Pasal 4 Ayat (1). Jangka waktu perlindungan yang singkat karena perkembangan teknologi yang begitu cepat, sehingga waktu 10 tahun dianggap cukup memadai. Dalam hal desain telah dieksploitasi secara komersial permohonan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dieksploitasi. Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domein). Siapa pun boleh mengunakan desain tersebut.
Lisensi
 Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
 Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
 Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
 Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
 Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu.




Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam nomer 1 di atas.
3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Pengalihan Hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
1. pewarisan;
2. hibah;
3. wasiat;
4. perjanjian tertulis; atau
5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
 Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
 Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hak pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
 Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
 Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan.
 Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
 Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
 Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

1 komentar: